TrawlmediaIndonesia.id
Jakarta – Putusan Majelis Hakim terhadap Jevon Varian Gideon menuai sorotan. Jevon dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Namun, publik mempertanyakan penegakan hukum yang terjadi, mengingat tersangka lainnya dalam kasus yang sama justru belum disidangkan.
Kasus ini bermula dari laporan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Selain Jevon, Moses Ritz Owen Tarigan juga turut dilaporkan. Namun dalam prosesnya, hanya Jevon yang dilanjutkan hingga ke meja hijau.
“Jevon dan Moses dilaporkan dalam satu laporan polisi, tapi Jaksa Penuntut Umum Erma Octora memisahkan perkaranya. Moses bahkan sempat ditahan, namun akhirnya dibebaskan karena berkas perkaranya dinyatakan tidak lengkap oleh pihak penyidik,” ujar Husin Gideon, ayah Jevon, saat ditemui awak media, Kamis (10/4/2025).
Husin menyebut, proses hukum yang menimpa anaknya sarat dengan kejanggalan dan dugaan kriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa berkas Moses tidak dapat dilengkapi oleh penyidik, namun Jevon justru dapat disidangkan dan divonis bersalah.
“Penyidik tidak mampu melengkapi berkas Moses sesuai petunjuk jaksa, tapi Jevon tetap diproses. Padahal menurut saksi ahli hukum pidana, kasus ini seharusnya masuk ranah perdata,” jelasnya.
Tak hanya Moses, dua nama lain yang disebut dalam perkara ini yakni Agie Gama Ignatius dan Dyan Surbakti juga tidak ikut dijadikan tersangka. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau memang ada tindak pidana, mengapa hanya Jevon yang ditetapkan sebagai pelaku? Siapa pelaku utamanya dalam perkara No. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr? Kenapa yang lain tidak diproses?” tanya Husin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari keluarga Jevon.
(Toto)