trawlmediaIndonesia.id
Nawaitu shauma jamî'i syahri ramadlâni hâdzihis sanati taqlidan lil imâmi mâlikin fardlan lillahi ta'âlâ
"Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah."
Ulama mazhab empat sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai teknis niatnya. Menurut tiga mazhab selain Malikiyyah, wajib mengulangi niat di setiap kali puasa.
Sedangkan menurut pendapat Malikiyyah cukup untuk menjamak (mengumpulkan) niat puasa sebulan di malam pertama bulan Ramadhan. Mereka tidak mewajibkan mengulangi niat di hari berikutnya.
Pendapat Malikiyyah ini juga lazim dipakai di Indonesia. Meski penduduknya mayoritas penganut mazhab Syafi’i, tetapi dalam kasus niat puasa sebulan ini mereka dibimbing oleh para kiai dan masyayikh untuk mengadopsi teorinya mazhab Maliki dalam praktik niat di awal Ramadhan.
Banyak di beberapa masjid dan mushala saat malam pertama Ramadhan masyarakat dibimbing oleh para tokohnya untuk bersama-sama melaksanakan niat puasa sebulan versi mazhab Malikiyyah.
Namun demikian, tuntunan tersebut bukan berarti menyimpulkan tidak perlu niat di hari-hari berikutnya. Masyarakat tetap dibimbing untuk rutin melaksanakan niat puasa setiap hari. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi bila mana di kemudian hari lupa niat, puasanya tetap sah dan bisa diteruskan, sebab dicukupkan dengan niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.
“Untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa niat, sebaiknya pada hari pertama bulan Ramadhan berniat taqlid (mengikut) pada Imam Malik yang memperbolehkan niat puasa Ramadhan hanya pada permulaan saja. Dan adanya cara tersebut bukan berarti membuat kita tidak perlu lagi niat di setiap harinya, tetapi cukup hanya sebagai jalan keluar ketika benar-benar lupa,” (KH. A. Idris Marzuqi, Sabil al-Huda, hal. 51).
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #niat #puasa #ramadhan #sebulan
(Ust Dadi)