trawlmediaindonesia.id
Jakarta - Sidang perkara no 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar dengan agenda tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora menyampaikan tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa 18/03/2025 .
Erma memaksakan Perkara Perdata menjadi perkara pidana dan menjerat Jevon Varian Gideon dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 dengan tuntutan 2,6 tahun penjara.
Tuntutan Erma dibacakan tanpa alasan yuridis, padahal, konstruksi hukumnya sebuah tuntutan dibacakan berdasarkan alasan yuridis. Tuntutan Erma terhadap terdakwa Jevon terlihat seperti ada sponsor karena mengabaikan fakta persidangan aliran dana dari Jevon ke Agie Gama Ignatius dari Agie ke Moses Ritz Owen Tarigan dan kepada Dyan Surbakti.
JPU Erma juga seolah buta tidak mau tahu dengan fakta persidangan bahwa; perkara no. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr ini menurut saksi ahli Dr.Leni Nadriani merupakan perdata murni karena bermula dari adanya Perjanjian Jasa Hukum antara Moses Tarigan dan Partner dengan PT. Hutan Alam Lestari (PT.HAL) yang dilanggar oleh PT.HAL (wanprestasi).
Erma juga sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana Dr.Hendri Jayadi, S.H.M.H yang mengatakan bahwa; Seseorang tidak dapat dikategorikan atau dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 hanya karena mempromosikan seseorang kepada orang lain agar orang tersebut tertarik menggunakan jasa seseorang atau membeli produk seseorang walaupun terjadi permasalahan hukum antara seseorang dengan orang yang menggunakan jasanya atau membeli produk yang dipromosikan itu.
Jelasnya, kalaupun Jevon membujuk PT.HAL (Dodiet Wiraatmaja Dirut PT.HAL) untuk menggunakan jasa Moses Tarigan and Partner Jevon tidak dapat dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 tapi mengapa Erma memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa ?
Ada apa dengan Erma Octora ? Apakah ada sponsor dibalik tuntutan Erma Octora ? Sayang, sederet pertanyaan terkait indikasi gratifikasi ini tidak pernah diklarifikasi oleh Erma Octora, Kasi Pidum Angga maupun Kasi Intel Rans.
Menanggapi tuntutan JPU Erma Octora, Kuasa hukum Jevon, Deika Aldira kepada awak media mengatakan, tuntutan JPU kabur dan memaksakan Jevon bersalah melakukan tindak pidana penipuan, ini ngawur karena dalam persidangan terungkap bahwa Jevon Varian Gideon tidak terlibat dalam PJH antara PT.HAL dengan Moses Tarigan & Partner", tegas Deika.
Lanjut Deika, "Dalam tuntutan JPU Erma Octora dakwaan terhadap Jevon sebagai pelaku penggelapan telah gugur, tapi mengapa JPU memaksakan tuntutannya terhadap Jevon dengan tuduhan penipuan alamat palsu, PJH tidak dilakukan sepenuhnya oleh kantor hukum Moses Tarigan, putusan gugatan gugur karena ketidak hadiran para pihak, padahal, seluruh saksi mengatakan bahwa; PJH dilakukan oleh PT.HAL dengan Moses (ROT) Ritz Owen Tarigan & Partner yang ditanda tangani langaung oleh Dirut PT.HAL Dodiet Wiraatmaja dan Moses ROT, tidak ada keterlibatan Jevon dalam PJH tersebut, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan Sangeti gugur karena adanya surat permintaan penundaan sidang dari Dodiet Wiraatmaja (PT. HAL) yang dalam hal ini hakim menyimpulkan Penggugat (Dodiet Wiraatmaja) tidak serius sehingga gugatan digugurkan oleh Majelis Hakim", Ungkapnya.
Lebih jauh Deika mengatakan, Yang lebih lucu surat permintaan Dodit Wiraatmaja terkait penundaan sidang tidak diakui oleh Dodit Wiraatmaja, jika Dodit Menyangkal surat tersebut seharusnya mereka laporkan pemalsuan surat bukan justru melaporkan Jevon dengan tuduhan menipu dan menggelapkan uang PT.HAL.
Menyeret nyeret Jevon turut serta melakukan penipuan, ini juga tuntutan yang sangat ngawur dan tidak sesuai fakta persidangan dimana terbukti Jevon bukanlah para pihak dalam PJH antara PT.HAL dengan kantor hukum Moses Tarigan, Jevon hanya seorang karyawan PT.HAL yang menerima mandat untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan Sanget dan tugas ini sudah dilaksanakan terbukti sengan adanya register di PN Jambi dan Sangeti nomor 042, 147 dan 146, kritiknya.
"Kami berharap yang mulia Majelis Hakim memutus perkara ini sesuai fakta persidangan dan bukti - bukti dalam persidangan yang terungkap dengan sangat terang benderang Jevon bukan para pihak dari perkara ini, karena Hakim adalah wakil Tuhan maka putusan hakim harus didasarkan pada kebenaran fakta dan bukti dalam persidangan, saya mohon kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya awak media untuk terus mengawal perkara ini, tapi saya yakin Hakim akan memutus bebas Jevon Varian Gideon demi hukum", harapnya.
(Toto)