trawlmediaindonesia.id
JAKARTA – David, korban dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan oleh Bank BRI, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 9 bulan penjara terhadap terdakwa Kejora alias Ola. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (17/3/25) pukul 17.00 wib, menurut David, jauh dari rasa keadilan yang diharapkan.
"Saya merasa belum mendapatkan keadilan. Dampak yang ditimbulkan akibat permasalahan yang disebabkan oleh pihak BRI dan fakta-fakta di persidangan sangat tidak mencerminkan keadilan," ujar David. Ia mempertanyakan tuntutan tersebut mengingat ancaman hukuman Pasal 49 Undang-Undang Perbankan mencapai 8 tahun penjara. "Dampaknya luar biasa terhadap saya dan keluarga. Kami dipermalukan di seluruh Indonesia," tambahnya.
David menegaskan bahwa seluruh unsur pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan, yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya, telah terpenuhi selama persidangan. Ia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil.
Kekecewaan David semakin bertambah dengan sikap terdakwa Kejora dan pengacaranya yang kabur usai sidang dan menghindari awak media yang ingin meminta keterangan. Peristiwa ini menambah pertanyaan publik terkait transparansi dan proses hukum dalam kasus tersebut. David juga menyoroti momentum pemberantasan mafia peradilan yang sedang gencar dilakukan, berharap kasus ini menjadi perhatian serius.
Sebelumnya David Hendrajid Rahardja seorang pengusaha asal Jakarta, mengaku dirugikan oleh kebijakan BRI yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers di rumah nya Jumat (15/11/2024).
(Toto S)