trawlmediaindonesia.id
Jakarta - Tim gabungan tiga pilar kota administrasi Jakarta Utara melakukan penertiban bangunan informal di pimpin Satpol PP Jakarta Utara di Waduk Cincin Kelurahan Papanggo, Rabu (26/2/25). Sebanyak 220 petugas gabungan diturunkan pada penertiban ini.
Hadir Kabag Pembangunan dan LH Ardan, Wakil Camat Tanjung Priok Nurdianto, serta Lurah Papanggo Harry. Ka Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menerjukan 220 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan UKPD terkait seperti petugas dari Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Sumber Daya Air, Suban Aset, dan petugas PPSU.
"Penertiban ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu." Kata Ardhan di lokasi.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Jakarta Utara juga telah melakukan komunikasi berkala dengan warga hingga memberikan SP 1 sampai dengan 3. Kelurahan juga sudah memberikan solusi memindahkan warga ke rumah susun. Bangunan informal yang ditertibkan hari ini adalah bangunan-bangunan semi permanen.
Setelah kegiatan ini Muhammadong menghimbau pada warga untuk tidak kembali menempati lokasi penertiban. Ia menuturkan warga pun menerima solusi dari lurah untuk direlokasi ke rusun.
"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi warga yang kembali ke sini dan warga mau menerima solusi dari lurah dan siap di relokasi kan ke rusun, " Imbuhnya.
(Toto S)