• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Praperadilan Haruwanto Joni" Kriminalisasi Pengusaha Hanya Sengketa Bisnis

    trawlmediaindonesia
    2/17/2025, 14:49 WIB Last Updated 2025-02-17T07:49:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Pengusaha Heruwanto Joni, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 09.00 WIB. Permohonan ini diajukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara serta indikasi kriminalisasi dalam sengketa bisnis.


    “Kami menduga ada berbagai pelanggaran dalam proses penyelidikan, mulai dari penetapan tersangka yang tidak sah hingga pengabaian fakta yang menguntungkan klien kami. Ini adalah sengketa bisnis, bukan pidana,” ujar Nur Riyanto Hamzah, S.H., M.H., M.Kn., selaku kuasa hukum Heruwanto Joni.


    Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan penyidik, di antaranya:


    1. Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Heruwanto Joni dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum statusnya ditetapkan.


    “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba, tanpa pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Surat Perintah Penyelidikan pun tidak pernah diterbitkan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” tegas Nur Riyanto.


    2. Penyalahgunaan Wewenang Penyidik


    Kuasa hukum menuding penyidik melakukan sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Beberapa tindakan yang dianggap melanggar antara lain:

    Pemanggilan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan tanpa pemberitahuan resmi.


    Peningkatan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka meskipun ia hadir memenuhi panggilan secara kooperatif. Pembatasan akses pendampingan hukum pada tahap awal penyelidikan.


    “Tindakan ini bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan hak mendapatkan pembelaan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta KUHAP,” ungkap Hardiansyah, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.


    Kasus yang menjerat Heruwanto Joni diduga berkaitan dengan kerja sama bisnis antara PT. TOP dan Kortaz PTE. LTD. Kuasa hukum menegaskan bahwa permasalahan ini murni merupakan wanprestasi dalam hubungan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.


    “Heruwanto Joni telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar kewajibannya secara bertahap senilai USD 25.000, bahkan menawarkan unit apartemen sebagai jaminan. Klien kami juga terus berkomunikasi secara aktif dengan pihak PT. TOP untuk mencari solusi terbaik. Tapi anehnya, justru dijerat dengan pasal pidana,” papar Nur Riyanto.


    LBH Indonesia Satu juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang dapat meringankan Heruwanto Joni, di antaranya:


    Heruwanto Joni juga mengalami kerugian dalam transaksi tersebut. PT. TOP masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap Heruwanto Joni.


    Seluruh transaksi keuangan telah terdokumentasi dengan jelas tanpa adanya indikasi penyalahgunaan dana.


    “Fakta-fakta ini diabaikan oleh penyidik. Mereka hanya menggunakan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tanpa mempertimbangkan bukti dari pihak terlapor. Ini mencederai prinsip keadilan dalam hukum pidana,” imbuh Hardiansyah.


    Permohonan praperadilan ini, menurut kuasa hukum, bukan hanya untuk memperjuangkan keadilan bagi Heruwanto Joni, tetapi juga untuk mencegah kriminalisasi terhadap pengusaha di Indonesia.


    “Jika sengketa bisnis terus diselesaikan melalui jalur pidana, akan muncul ketakutan di kalangan pengusaha. Ini bisa menghambat investasi dan merusak iklim bisnis nasional,” tegas Nur Riyanto.


    LBH Indonesia Satu berharap praperadilan ini dapat mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Sidang yang akan digelar pekan depan diharapkan LBH Indonesia Satu berharap praperadilan ini dapat mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Sidang yang akan digelar pekan depan diharapkan menjadi titik terang dalam polemik hukum yang melibatkan ranah bisnis dan hukum pidana ini.



    (Toto) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini