trawlmediaindonesia.id
Jakarta– Dalam kunjungan wartawan dengan sambutan yang ramah tamah dengan profesional oleh Kanit Samson Sosa Hutapea, S.I K . Kanit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara, Selasa (18/2/25), Ngobrol bersama dengan para insan pers yang mengenakan berbincang tentang apa bagaimana sikap Profesional dalam pelayanan masyarakat
Polsek Pademangan Jakarta Utara yang membawahi keamanan ketentraman di wilayah hukumnya terlihat berbincang bersama Wartawan menjalin hubungan silaturahmi sekaligus dapat bertatap muka dengan wartawan Intivestigasi melakukan kunjungan ke Polsek.
Duduk langsung dengan pa Kanit dalam suasana santai dan sinergitas suasana penuh keakrabannya dengan minum aqua duduk penuh semangat untuk menerima pelayanan atau laporan dengan sambutan profesional terhadap warganya.
Kanit Reskrim mengatakan, silaturahmi bersama insan pers ini harus dijalin dengan baik, sebab hubungan baik kedua belah pihak tentunya akan membuat informasi dengan mudah untuk bekerja sama yang baik dan lebih mudah dapat solusi yang penting.
”Kanit Polsek Pademangan mengucapkan terimakasih atas kunjungan Jurnalis Polisi Intivistigasi Wilayah Jakarta Utara. Karena Wartawan itu merupakan mitra Polisi jadi harus bisa bersama-sama menjalin komunikasi secara bersinergi.”
Kepolisian setempat juga berharap kepada rekan media untuk bisa saling bertukar pikiran dalam kenyamanan pelayanan masyarakat guna memberikan informasi yang berimbang dan sinergitas sehingga mampu memberikan iklim yang kondusif.
Kunjungan dapat mewujudkan sinergitas antara kepolisian, sesuai dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayahnya.
Sekaligus silaturahmi lebih mempererat hubungan antara pihak kepolisian dan wartawan, selain itu juga diharapkan dapat informasi dari kepolisian agar bisa disampaikan kepada mayarakat melalui pemberitaan Wartawan.
“Kunjungan Wartawan Intivestigasi melakukan hal ini, selain bisa bertatap muka juga dapat bertukar informasi, terutama saat menyamakan persepsi terkait dalam pemberitaan, sehingga tidak ada pemberitaan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya Kanit Samson dengan singkat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(Toto S)