• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    EVALUASI KINERJA PPSU DKI JAKARTA YANG BERALIH FUNGSI?

    trawlmediaindonesia
    2/27/2025, 13:22 WIB Last Updated 2025-02-27T06:22:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    trawlmediaindonesia.id

    Jakarta, - Kurang lebih 15 KK (Kepala Keluarga) yang menempati lahan milik Pemda DKI Jakarta terpaksa dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP dan PPSU (Penangan Prasarana dan Sarana Umum) atau disebut pasukan Oranye dan juga dari Aparat terkait di RT.001 RW.007 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. 


    Terkait dengan pembongkaran tersebut sejumlah masyarakat mendukung kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, asal sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta.


    Dengan adanya penggusuran secara paksa oleh Satpol-PP bersama PPSU menuai protes dan kritik dari sejumlah kalangan maupun tokoh masyarakat.

    Juharto Harianja, S.H angkat bicara,”sangat disesalkan kenapa PPSU dilibatkan secara langsung dalam pembongkaran, seharusnya kalau sudah selesai dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja, selanjutnya untuk membersihkan areal tersebut baru dilibatkan PPSU," tegas Juharto Harianja, S.H.


    Terkait dengan dilibatkannya PPSU secara langsung untuk membantu Satpol-PP, dirinya mendesak Gubernur dan Jajarannya untuk mengevaluasi kinerja sebagai jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrsi Jakarta Utara, Muhammadong," 


    Lebih lanjut dikatakan,"sejak kapan tugas PPSU berubah fungsi menjadi bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja ?” pungkas Juharto.

    Dikatakan, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No.169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di tingkat Kelurahan (PPSU). Hingga Peraturan Gubernur No.7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, tugas pokok PPSU dibagi menjadi 5 penanganan. Antara Lain:

    1. Prasarana dan Sarana Jalan

    2. Prasarana dan Sarana Saluran

    3. Prasarana dan Sarana Taman

    4. Prasarana dan Sarana Kebersihan

    5. Parasarana dan Sarana Penerangan.


    Pantauan dilapangan saat berlangsung pembongkaran sejumlah bangunan dilahan milik Pemda DKI tampak terlihat PPSU membantu Satpol-PP. Rabu, (26/2/2025) sekitar pukul 09.20 WIB 


    Hal tersebut telah mengabaikan aturan dan patut dipertanyakan, sejak kapan tupoksi PPSU berubah fungsi ?" pungkas Juharto.


    Lebih lanjut dikatakan, "kecuali sesudah Satpol-PP selesai melakukan pembongkaran terhadap bangunan, baru tugasnya untuk membersihkan diserahkan ke PPSU," tutup Juharto Harianja, S.H kepada sejumlah awak media Rabu, ( 26/2/2025).


    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong saat dikonfirmasi terkait dilibatkannya PPSU untuk penggusuran warga RT.001 RW. 007 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.


    Namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak meresponnya dan memilih bungkam. Rabu,(26/2/2025) tepat pukul 09.58 WIB. 


    Tidak Hanya itu, Lurah Papanggo Hary Firmansyah saat dikonfirmasi terkait dengan dilibatkannya PPSU terkait pembongkaran bangunan liar di Kelurahan Papanggo, yang bersangkutan tidak menjawabnya. Rabu,(26/2/2025).


    Hingga berita ini diturunkan, Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, S.I.P,. M.Si saat konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya. 


    Hal yang sama, Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, S.I.P,.M.Si tidak memberikan tanggapan.Rabu, (26/2/2025).


    (Aloy) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini