• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Perhatian Bagi Perokok BPJS Tak Biayai Penyakit Akibat Rokok

    trawlmediaindonesia
    1/04/2025, 16:44 WIB Last Updated 2025-01-04T09:45:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    trawlmediaindonesia.id

    Jakarta- Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit akibat rokok tak lagi ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


    la berpendapat banyak penerima bantuan iuran (PBI), yang dianggap tidak mampu oleh pemerintah masih tidak sadar dalam menjaga kesehatan. Mereka memilih tetap merokok daripada membayar iuran.


    "Masyarakat Indonesia itu banyak sekali merokok, PBI yang dianggap tidak mampu ada 98,6 juta yang dibiayai pemerintah tetapi mereka merokok merusak dirinya," ungkapnya.


    Ghufron berharap agar tahun depan ada kebijakan baru terkait penanggungan biaya pengobatan penyakit akibat merokok.


    Rencananya, tahun depan akan ada penyesuaian tarif dan iuran BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur peninjauan besaran iuran paling lama dua tahun sekali.

    "(Perokok) beli rokok untuk dirinya itu 500 ribu. Kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa dipertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan," sahutnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini