trawlmediaindonesia.id
Bekasi- Himpunan Masyarakat Berantas Mafia Tanah Bekasi (HIMABA) menggelar konfrensi pers guna membacakan pernyataan sikap mengenai Dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi. Bersama anggotanya Fengky Irawan Koordinator HIMABA membacakan pernyataan sikap yang berisi : "Melalui siaran pers ini kami menyatakan sikap dan akan melawan Praktik Mafia Tanah di Jawa Barat dalam hal ini khususnya di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Dengan tegas mengutuk praktik mafia tanah yang terus berlangsung di wilayah kami". Ungkap Fengky. (28/1).
"Kami menyampaikan tuntutan dan kekecewaan kami terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menjual tanah milik masyarakat untuk dijadikan cluster perumahan, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan akan dieksekusi.
Tindakan ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat kami, tetapi juga menunjukkan ketidakberdayaan dan ketidakpedulian pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat".
Tuntutan Kepada Penegak Hukum
1. Meminta kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres harus segera mengambil tindakan tegas dan efektif untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah ini, serta menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Menuntut Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa toleransi atau diskriminasi.
3. Tanah milik masyarakat kami yang telah dijual secara tidak sah harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialami masyarakat kami.
Peringatan
Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terpaksa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk melakukan aksi protes dan demonstrasi ke Istana Negara, serta melaporkan kasus ini kepada Presiden RI agar mendapat perhatian khusus.
Kami percaya bahwa rakyat memiliki hak untuk mempertahankan hak-haknya, dan kami akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat kami.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama. Afdal salah satu anggota HIMABA mengatakan dalam jumpa pers tersebut "Persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang terus menyulut polemik ditengah masyarakat. Karenanya, pemerintahan Presiden Prabowo hendaknya memberi perhatian khusus dan serius terhadap sejumlah permasalahan pertanahan di tengah masyarakat. Itu sebabnya, penegakan hukum pertanahan secara konsisten menjadi keharusan tanpa pandang bulu.
“Kepolisian harus menindak tegas paktik mafia tanah ini juga Pemerintah melalui lembaga terkait, misalnya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Afdal
Dia berpendapat masyarakat kecil kerapkali menjadi objek yang paling menderita kerugian dalam permasalahan pertanahan. Pasalnya, tak semua masyarakat memahami soal bagaimana mengurus berkas pertanahan. Sekalipun ada yang paham, itu pun tak sedikit yang ujungnya malah berurusan dengan mafia tanah.
Alhasil, masyarakat harus mengeluarkan kocek lebih besar dari kantongnya. Ironisnya, tak sedikit pula yang tertipu dan sertifikat yang diterbitkan telah berganti nama. Karenanya, Afdal mendorong agar praktik mafia tanah diberantas hingga ke akarnya. Sebab, praktik mafia tanah tak hanya masyarakat yang dirugikan, negara pun ikut menanggung kerugiannya.
“Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan,” ujar pemuda asal Bekasi ini.