trawlmediaindonesia.id
Jakarta -Setelah ormas keagamaan, kini Perguruan Tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) diusulkan bisa mengelola lahan tambang.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merumuskan aturan terkait pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM), tercantum dalam rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut direncanakan menjadi usulan inisiatif DPR. Inti dari revisi UU Minerba yakni berkaitan dengan prioritas proyek hilirisasi dan pembagian lahan pertambangan.
Usulan RUU tersebut, kata Bob, sudah dibahas pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Untuk menindaklanjutinya, Baleg kemudian menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses.
"Sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga, demikian pula juga dengan perguruan tinggi, dan yang keempat, tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ungkapnya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1).
(Adji)