• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Analisis Kritis Terhadap Berita Tuntutan Pencopotan Kakanwil Kemenkumham Aceh

    trawlmediaindonesia
    8/08/2024, 20:17 WIB Last Updated 2024-08-08T13:17:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, SE


    Trawl media Indonesia.id

    Banda Aceh - Mencermati pemberitaan salah satu media online lokal Aceh terkait kinerja Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan tuntutan pencopotan yang digaungkan oleh Koalisi Pemuda Mahasiswa Rakyat Aceh(KPMRA) terhadap Meurah Budiman khususnya terkait pelarian narapidana tahun 2023 yang ketika itu menjabat Pj Bupati Aceh Tamiang, mendapat sorotan tajam dari Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, Kamis(08/08/24)


    Dalam keterangannya kepada awak media, Kamal menilai bahwa sejak putra Aceh Meurah Budiman ditunjuk sebagai Kakanwil Kemenkumham Aceh justru Lapas dan Rutan di Aceh semakin tertib dan tidak adanya pengeluaran dan pemberian izin keluar narapidana oleh petugas diluar prosedur yang berlaku, jadi adanya penilaian miring yang menyoroti tuntutan KPMRA yang tidak jelas alamat dan kepengurusan organisasi tersebut, cenderung lebih bersifat opini bukan fakta sehingga diragukan objektifitasnya.


    Kamal Ruzamal juga menilai bahwa pemberitaan yang menyoroti tuntutan KPMRA cenderung lebih bersifat opini daripada fakta, Ia menyoroti beberapa poin penting dalam analisisnya.


    Pertama, Kamal meragukan objektivitas berita yang didominasi oleh tuntutan KPMRA. Menurutnya, tuntutan tersebut lebih mencerminkan pandangan subjektif suatu kelompok ketimbang hasil investigasi yang mendalam.


    Kedua, Kamal menyangsikan adanya bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Meurah Budiman. Ia menekankan bahwa Kemenkumham Aceh telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas, termasuk pemecatan PNS dan pemindahan tugas. 


    Tindakan ini, kata Kamal, telah menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah tersebut.


    Ketiga, Kamal mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam berita tersebut. Dominasi sumber dari KPMRA menimbulkan keraguan akan netralitas informasi yang disampaikan.


    "Berita ini lebih mirip kampanye untuk menjatuhkan nama baik seorang daripada laporan jurnalistik yang berimbang," tegas Kamal.


    Lebih lanjut, Kamal mengingatkan akan potensi ancaman hukum yang dihadapi oleh pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. Ia menekankan pentingnya bagi wartawan untuk memastikan akurasi dan objektivitas berita yang mereka tulis.


    "Wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi, tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran dan memberikan hak jawab kepada pihak yang dituduh," ujar Kamal.


    Kamal menghimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan satu sumber berita saja. Ia menyarankan agar masyarakat mencari informasi dari berbagai sumber yang kredibel untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh.**


    (tz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini