TRAWL MEDIA INDONESIA - Pasca mendengar kabar kalau Ayah Tiri terduga kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dalam putusan sela yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Apr. 2024 yang dalam amar putusannya :
1. Menyatakan Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk poin A dan B tersebut, diterima;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Batal Demi Hukum, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan Klas IA Cipinang Jakarta Timur, segera setelah putusan ini diucapkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pengacara korban.
Muhammad Ari Pratomo mengaku geram, pasalnya saksi –saksi, alat bukti dan fakta-fakta di persidangan belum diperiksa dan didengar oleh hakim sementara ada putusan sela semacam ini, hal tersebut sangat melukai dan menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang berjuang untuk mendapatkan keadilan, dirinya akan terus berjuang memohon kepada kejaksaan untuk segera melimpahkan kembali perkara ini ke Pengadilan, dan memohon agar apabila terbukti pelaku seperti ini bisa dihukum setinggi-tingginya pasalnya terduga pelaku adalah ayah tiri korban yang seharusnya ikut merawat dan menjaga tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa ini, terlebih lagi kasus perlindungan anak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Muhammad Ari Pratomo sebagai Pengacara Korban juga akan meminta semua pihak terkait, seperti KPAI untuk turut mengawal dan mengawasi perkara ini sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain itu pihaknya juga akan meminta pihak pihak lainnya yang terkait seperti kemensos sentra handayani yang turut konsentrasi terhadap kepentingan anak Indonesia juga P2TP2A kalau perlu sampai kepada presiden republik Indonesia ungkap Ari kepada awak media.
Ari juga berharap perkara ini bisa dilimpah kembali dan pelaku bisa ditahan kembali sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk nantinya semua pihak terkait dapat turut mengawasi jalannya persidangan hingga pelaku dapat dihukum seberat beratnya, hal tersebut juga diungkapkan ayah kandung korban.
(Wly)