TRAWL MEDIA INDONESIA - Pemerintah Aceh kembali memberikan bantuan hukum gratis atau probono kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin. Bantuan ini telah diberikan selama 5 tahun, sejak tahun 2019 lalu.
"Bantuan hukum gratis ini merupakan upaya dan komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan jaminan, pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin yang sedang menghadapi permasalahan hukum," kata Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (28/7/2023) kemarin.
Bantuan hukum ini disalurkan dalam bentuk dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) yang mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.
Pada tahun 2023, bantuan diberikan kepada 12 LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum di delapan kabupaten/kota di Aceh, yaitu: Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah dan Nagan Raya.
"Penyaluran dana bantuan diberikan setelah dilakukan verifikasi administratif dan faktual dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama," kata Amrizal.
Sebanyak 116 masyarakat fakir dan miskin telah mendapatkan pendampingan hukum dari 12 LBH/OBH tersebut, dengan jumlah perkara mencapai 116 perkara, meliputi perkara pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah.
"Diharapkan dengan bantuan ini, dapat meringankan, baik biaya maupun pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat miskin, khususnya dalam bantuan pendampingan perkara hukum," kata Amrizal.
Pemerintah Aceh berharap program ini dapat terlaksana kembali pada tahun mendatang, sehingga masyarakat miskin yang berperkara hukum dapat didampingi oleh pemerintah.**(tz)