• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Belum Mendapatkan Ganti Rugi, Ahli Waris Temui Komisi A DPRD DKI

    trawlmediaindonesia
    3/15/2024, 11:55 WIB Last Updated 2024-03-15T04:55:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TRAWL MEDIA INDONESIA
    - Ahli waris Da'am bin Nasairin sambangi Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, kedatangan ahli waris guna menyampaikan keluhannya terkait ganti rugi pemakaian lahan seluas 32.000 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan layang non tol di Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


    Alian Safru, SH.MH selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan dirinya dan ahliwaris diterima baik oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menindak lanjut dan segera memanggil pihak Pemprov DKI.


    "Tadi sudah ada pembicaraan dari ketua dan anggota dewan dari hasil paparan kami anggota dewan akan menindaklanjuti dan memanggil pihak Pemprov DKI untuk mempertanyakan pengalihan hak atas lahan milik Da'am bin Nasairin," jelas Alian Safru, Kamis (14/03).


    Kuasa hukum berharap hak dari kliennya yaitu ahli waris dari Da'am bin Nasairin segera mendapatkan hak atas tanah yang sudah dipakai untuk pembangunan jalan layang non tol di Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani.


    "Bedasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada kami meyakini bahwa lahan tersebut bener milik Da'am bin Nasirin yang belum pernah dijual oleh pihak siapapun makanya dengan keyakinan itu saya terus berupaya sampai Pemprov DKI memberikan ganti rugi kepada klien kami," tutup Alian.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini