TRAWL MEDIA INDONESIA - Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan harga jual ayam hidup.(11/1/24)
Alfin Ketua KPUN mendesak Presiden Jokowi harus melakukan langkah-langkah penting dan konkrit untuk menyelamatkan nasib peternak rakyat dan peternak mandiri yang semakin terpinggirkan. Presiden Jokowi juga harus memerintahkan Kepala Badan Pangan Nasional dan Kepala Badan Urusan Logistik melaksanakan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 tahun 2022 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang menetapkan harga batas bawah ayam broiler sebesar Rp. 21.000,- per kg dan batas atas Rp. 23.000,- per kg.
Kebijakan dan langkah konkrit Presiden Jokowi tersebut penting untuk dilakukan mengingat situasi sulit yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri. Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak rakyat dan peternak mandiri hanya sebesar Rp. 16.000,- per kg sampai Rp. 17.000,- per kg. Jauh dibawah rata-rata harga produksi yang mencapai Rp 20.500,- sampai Rp. 21.500,- karena input harga pakan mengalami kenaikan.
Situasi kemarjinalan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri semakin berat dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan integrator untuk menjual hasil produksinya ke pasar-pasar tradisional dan konsumen rumah tangga. Sehingga, pangsa pasar peternak rakyat dan peternak mandiri secara otomatis semakin tergerus dan mengakibatkan hilangnya peluang peternak rakyat dan peternak mandiri untuk berusaha di bidang peternakan unggas.
Komunitas Peternak Unggas Nasional Mendesak Presiden Menaikkan Harga Ayam Hidup
Dalam aksinya di patung kuda simpatik KPUN tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembagian ayam hidup kepada masyarakat yang berada di kawasan Istana Negara; Kantor Badan Pangan Nasional dan Kantor Kementerian Pertanian.
KPUN mendesak agar:
• Pemerintah menegakkan dan memerintahkan para marketing juga offtaker ayam hidup dikandang sesuai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang diatur di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2022;
• Mengembalikan budidaya ternak unggas 100% ke Peternak Rakyat dan Peternak Mandiri
• Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden mengenai sebagaimana amanat pasal 33 UU No. 18 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014
(DL)