TRAWL MEDIA INDONESIA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Kini Ghisca (19 ) telah ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa Ghisca telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11/2023) lalu.
Sedikitnya 6 Laporan yang di terima Polres Jakpus terkait kasus penipuan modus jual-beli tiket Coldplay, yang merugikan 400 orang dengan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Susatyo, tersangka Ghisca memperoleh keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket.
"Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," ungkap Susatyo.
Selain menetapkan Ghisca sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa barang branded atau bermerek yang dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya. ( DL)